LANGKAH –LANGKAH MEMBUAT PASPOR
Yang di perlukan untuk membuat Paspor yaitu :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Surat Nikah / Akta keLahiran / Ijazah (pilih salah satu opsi)
2. Kartu Keluarga
3. Surat Nikah / Akta keLahiran / Ijazah (pilih salah satu opsi)
Kemudian
semua berkas membuat paspor tersebut anda bawa ke kantor imigrasi di kota anda,
dan anda serahkan semua berkas tersebut pada bagian administrasi. Berkas anda
untuk bikin paspor akan di proses hingga 2-3 hari, lalu anda akan dihubungi
untuk melakukan berbagai prosedur lainnya yaitu wawancara dan juga pemotretan
untuk paspor anda nanti.
Wawancara
yang dilakukan adalah untuk melihat kualifikasi anda untuk memilki paspor,
seperti bagaimana cara anda berkomunikasi dan juga tentang kebenaran atas data
diri yang anda berikan pada kantor imigrasi.
Berbagai
prosedur cara bikin paspor telah dilewati hingga anda akan
mendapatkan paspor anda. Namun, ada juga berbagai kalangan yang tidak mau
terlalu ribet dalam melakukan prosedur bikin paspor ini, maka mereka akan
mencari solusi dengan mencari jasa untuk membuat paspor tersebut. Semua akan
diurus oleh pemberi jasa, mereka hanya datang untuk pemotretan dan wawancara
saja. Jasa pembuatan paspor ini tidak begitu berbeda biayanya jika anda
mengurusnya sendiri.
Sekarang
tergantung anda ingin memilih prosedur cara membuat
paspor sendiri ataupun
menggunakan jasa orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar