make money

Jumat, 05 Desember 2014

Isi PP NO. 10 Tahun 1986

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1986
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DELI SERDANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Binjai sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut;
b.              bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diubah, dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
c.              bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Langkat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai;
d.              bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
3.              Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
4.              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DELI SERDANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH

Pasal 2
(1)            Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, yaitu:
a.              Sebagian dari wilayah Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, yang meliputi:
1)             Seluruh Desa Cengkeh Turi;
2)             Seluruh Desa Berngam;
3)             Seluruh Desa Bandar Senembah;
4)             Seluruh Desa Binjai Estate;
5)             Seluruh Desa Tanah Merah;
6)             Seluruh Desa Pujidadi;
7)             Seluruh Desa Paya Robah.
b.              Sebagian Desa Kuala Mencirim dari wilayah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat;
c.              Sebagian Desa Tandain Hulu II dari wilayah Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
d.              Sebagian wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, yang meliputi:
1)             Sebagian Desa Sumber Mulyorejo;
2)             Seluruh Desa Tunggurono.
(2)            Wilayah Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kecamatan Binjai setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
(3)            Wilayah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kecamatan Sei Bingai setelah dikurangi sebagian desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
(4)            Wilayah Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kecamatan Hamparan Perak setelah dikurangi sebagian desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;
(5)            Wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kecamatan Sunggal setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.

Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.              Sebelah Utara dibatasi oleh Desa Sendangrejo dan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Pasar III/KM 29 Jalan Binjai/Stabat serta Desa Tandam Hulu I PTP IX Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
b.              Sebelah Timur dibatasi oleh Desa Serbajadi/Tali Air, dan Sungai Diski/KM 17 Jalan Binjai/Medan Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
c.              Sebelah Selatan dibatasi oleh Kampung Selang Tengas Kecamatan Kutalim Baru Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, dan Sungai Lau Tengas di KM 30 Jalan arah ke Namu Trasi serta Pasar III Dusun Candi Roso (Addimulyo) KM 31 Jalan ke arah Namu Ukur dan batas wilayah Kecamatan Sungai Bingai;
d.              Sebelah Barat dibatasi oleh Dusun VI Desa Paya Robah, Desa Tanjung Jati/PTP IX Tanjung Jati Kecamatan Binjai, Sungai Sekala KM 28,4 Jalan arah ke Kuala dan Sungai Bingai/Kecamatan Selesai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat.
Sebagaimana tergambar pada peta terlampir.

Pasal 4
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut:
a.              Sebelah Utara dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Selat Malaka;
b.              Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Kecamatan-kecamatan Hamparan Perak, Kutalim Baru) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Desa Cengkeh Turi, Desa Paya Robah, Desa Bandar Senembah dan Sungai Bingai);
c.              Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Karo;
d.              Sebelah Barat dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 5
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut:
a.              Sebelah Utara dibatasi oleh Selat Malaka;
b.              Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan;
c.              Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Kabupaten Daerah Tingkat II Karo;
d.              Sebelah Barat dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat (Kecamatan-kecamatan Secanggang, Stabat, dan Sungai Bingai) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Pasar III KM 29 Jalan Binjai/Stabat, Desa-desa Sumber Mulyorejo, Tunggurono/Sungai Diski, dan Sungai Mencirim).

Pasal 6
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan dihapus dan ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu:
a.              Kecamatan Binjai Utara, terdiri dari:
1)              Desa Cengkeh Turi;
2)              Desa Tandam Hulu;
3)              Kelurahan Damai;
4)              Kelurahan Kebon Lada;
5)              Kelurahan Pahlawan;
6)              Kelurahan Nangka;
7)              Kelurahan Jatinegara.
b.              Kecamatan Binjai Timur, terdiri dari:
1)              Desa Sumber Mulyorejo;
2)              Desa Tunggurono;
3)              Desa Tanah Tinggi;
4)              Kelurahan Timbang Langkat;
5)              Kelurahan Mencirim.
c.              Kecamatan Binjai Kota, terdiri dari:
1)              Kelurahan Pekan Binjai;
2)              Kelurahan Tangsi;
3)              Kelurahan Kartini;
4)              Kelurahan Satria;
5)              Kelurahan Setia;
6)              Kelurahan Binjai;
7)              Desa Berngam.
d.              Kecamatan Binjai Selatan, terdiri dari:
1)              Kelurahan Rambung Timur;
2)              Kelurahan Rambung Dalam;
3)              Kelurahan Rambung Barat;
4)              Desa Binjai Estate;
5)              Desa Tanah Merah;
6)              Desa Pujidadi;
7)              Desa Tanah Seribu.
e.              Kecamatan Binjai Barat, terdiri dari:
1)              Kelurahan Limau Sundai;
2)              Kelurahan Limau Mungkur;
3)              Desa Bandar Senembah;
4)              Desa Paya Robah.

Pasal 7
(1)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Utara berkedudukan di Kelurahan Kebon lada;
(2)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Timur berkedudukan di Kelurahan Tanah Tinggi;
(3)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota berkedudukan di Kelurahan Satria;
(4)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Selatan berkedudukan di Desa Binjai Estate;
(5)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Barat berkedudukan di Desa Bandar Senembah.

Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
(1)            Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini;
(2)            Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Binjai;
(3)            Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat serta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Februari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Februari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar