make money

Selasa, 14 Januari 2014

Dunia Islam (I)

Dibawah ini bagi yang belum tahu tentang Dunia Islam, atau yang ingin tahu Apa saja yang ada di Dunia Islam

1. Pengertian Mubah
Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahalaterhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
5 Contoh Mubah
Contohnya : Makan/Minum, Bercanda, Belanja, Melamun, Bersepeda

2. Pengertian Al-Qur’an
Alqur'an adalah Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi Wa Sallam yang berangsur angsur dalam bahasa arab untuk mengalahkan musuh dengan satu surah darinya,yang menerangkan hukum hukum,'aqidah/i'tiqadiyah,nasehat dan lain lain dan menjadi mukjizat buat Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi Wa Sallam dan menjadi pegangan Ummat Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi Wa Sallam
Alqur'an juga mempunyai beberapa nama yang sudah tawqifi dan mempunyai banyak keutamaan keutamaan.
Hal ini juga sudah dijelaskan didalam alqur'an itu sendiri diantaranya:
Alqur'an adalah firman Allah yang diturunkan/diwahyukan kepada Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi Wa Sallam.
yang menjadi peringatan,sebagaimana firman Allah dalam surat thaha ayat 2-3

ما انزلنا عليك القرآن لتشقى
الا تذكرة لمن يخشى

artinya:
kami tidak menurunkan Alqur'an ini kepadamu agar kamu menjadi susah.
tetapi sebagai peringatan bagi orang orang yang takut (kepada allah)

Alqur'an menerangkan hukum hukum seperti kewajiban melaksanakan shalat dan menunaikan zakat.
sebagaimana firman Allah dalam surat nisa' ayat 77

واقيمواالصلوة وآتواالزكوة
artinya:
dan mendirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat
Alqur'an diturunkan dengan bahasa arab dan tidak boleh dibaca dan ditulis dengan bahasa ajam (bahasa selain bahasa arab)
Allah berfirman dalam surat zukhruf ayat 3

انا جعلناه قرآنا عربيا لعلكم تعقلون
artinya:
sesungguhnya kami menjadikan Alqur'an dalam bahasa arab supaya kamu memahami (nya).
Alqur'an Dijaga langsung oleh Allah.
sebagaimana firman Allah dalam surat al-hijr ayat 9
انا نحن نزلنا الذكر وانا له لحافظون
artinya:
sesungguhnya kamilah yang menurunkan al-dzikro (Alqur'an ) dan sesungguhnya kami pulalah yang memeliharanya.

- Tujuan Diturunkan Al-Qur’an
Allah SWT. telah menurunkan Al Qur'an atas lisan Rasul-Nya, junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. dengan tujuan :
Menetapkan mukjizat, bukti ke-Rasulan terhadap tantangan, dengan sependek-pendeknya surat Al Qur’an yang dapat mendiamkan (membungkamkan) para fasih lisan dan melemahkan para penyusun kata yang indah. Sebagaimana firman Allah SWT. :
"Katakanlah: Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat sesuatu yang sama dengan Al Qur'an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat sepertinya, sekalipun mereka saling membantu." (Al Isra 88)
Ayat tersebut disampaikan kepada para sastrawan Arab yang cerdik cendikia dalam menggubah prosa dan puisi yang amat indah pada berbagai gaya (irama). Namun, mereka telah berpaling kebelakang dan menggunakan kekerasan dengan senjata terhunus sambil meremehkan persoalan ini, demi mencegahnya. Sesungguhnya hal itu merupakan sifat seorang yang lemah (telah dikalahkan oleh hujah) dan sekali-kali tidak akan pernah tunduk (patuh) kepada yang hak (benar), karena sifat sombong dan keras kepala.
Apa yang diwahyukan dalam Al Qur'an merupakan keterangan yang bersifat umum (global) demi syariat dan budi pekerti yang luhur. Sebagaimana sabda beliau saw. :
“Aku telah diutus demi menggenapkan (menyempurnakan) perangai (akhlak) manusia.”
Allah SWT. Berfirman:
"(Ini adalah) sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu keluarkan manusia dari gelap-gulita kepada terang-benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) kejalan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Dialah Allah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi." (Ibrahim 1-2)

Al Qur'an mengungguli semua kitab yang telah mendahuluinya dengan penghimpunan atas peraturan agama dan dunia dengan jenjang kebahagiaan bagi umat manusia (dunia akhirat).
Kisah yang ada didalamnya bukanlah merupakan dongeng yang kosong, sebagaimana padakitab-kitab lainnya. Bahkan (Al Qur'an) secara keseluruhan mengandung banyak sekali hikmat kebijaksanaan berupa pengajaran dan peringatan tentang permasalahan umat terdahulu, sebagaimana fir.man-Nya :
"Sesungguhnya telah Kami turunkan Al Qur'an dalam bahasa Arab, mudah-mudahan kamu memikirkan." (Yusuf 2)
Dan yang akan mengetahui akan hal itu adalah siapa yang membacanya dengan penuh pemikiran yang amat mendalam dan renungan. Sungguh, setiap hukum (dari hukum-hukum) Allah SWT. jauh sekali dari serba kekurangan ataupun berlebih-lebihan. Sebagaimana firman-Nya:
"Dan tiadalah Dia membebani kamu kesukaran dalam agama. (Ikutilah) agama bapamu Ibrahim, Dia (Allah) telah menamai kalian Muslimin semenjak dahulu.” (Al Hajj 78)
Islam adalah agama fitrah, dimana Allah telah memfitrahkan (menciptakan) para manusia atasnya. Sedangkan janji dan ancaman-Nya merindukan manusia akan ketaatan, amal kebaikan, menjauhkan diri dari berbagai kejahatan (kehinaan dalam dunia) dan celaka dialam akhirat kelak.
Allah SWT. berfirman :
"Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang (mengerjakan sesuatu yang) melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sungguh Allah akan mengampuni segala dosamu. Karena Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan kembalilah kepada Tuhanmu, berserah kepada-Nya sebelum datang kepadamu siksaan, kemudian kamu tidak akan ditolong (lagi). Dan ikutilah sebaik-baik apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang siksaan kepadamu sedang kamu tidak menyadari." (Az Zumar 53 - 54)
Allah SWT. telah menjanjikan ampunan dan ancaman-Nya, sehingga dapat memenuhi (hati sanubari) akan rasa takut pada ke-Maha Besaran-Nya. Apabila manusia telah berada di antara keduanya, niscaya ia tidak akan putus asa dari rahmat Allah untuk kemudian tunduk patuh kepada-Nya (demi menggantungkan diri kepada-Nya). Agar manusia mengambil (memilih) jalan sambil memohon pertolongan kepada Nya.
Dan inilah tingkatan "Keimanan " yang sebenarnya dan manusia diharuskan mengikuti dan tunduk kepada bimbingannya (iman itu).
Berlaku sopan (yang di perintahkan kepadanya) memberi jaminan ketenangan bagi seluruh umat manusia, apabila mereka berpegang teguh dengannya. Allah SWT. Maha Mengetahui, bahwa kaum Muslimin apabila berlaku sopan, niscaya umat lain tidak dapat mencapai ketinggian derajat dan mengejar martabat mereka.
Firman Allah SWT. :
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada manusia berlaku adil, berbuat kebaikan dan dermawan terhadap kerabat, melarang perbuatan keji, kemunkaran dan penindasan. Dia mengajari kamu supaya mendapat peringatan. Dan tepatilah kepada janji Allah apabila kamu membuat perjanjian. Dan janganlah melanggar sumpah sesudah kamu meneguhkannya. Sungguh, telah kamu jadikan Allah sebagai jaminan bagimu. Sungguh Dia mengetahui apa yang kamu lakukan." (An Nahl 90-91)
Dan firman-Nya yang lain :
“Sesungguhnya telah beruntunglah orang-orang yang beriman" (Yaitu) mereka yang khusyu didalam salatnya. Mereka yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Mereka yang menunaikan zakat. Dan mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Namun, barangsiapa mencari yang dibalik itu, mereka itulah orang-oang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) serta janjinya. Dan mereka yang memelihara salatnya." (Al Mukminun 1-9)
Dan firman Allah yang lain :
"Sesungguhnya orang-orang mikmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara dua orang saudaramu (yang sedang bertikai). Dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, karena boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan). Dan janganlah pula wanita-wanita mengolok-olokkan wanita- wanita lain, karena boleh jadi wanita (yang diolok-olokkan) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan). Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruknya panggilan ialah sebutan (panggilan) yang buruk sesudah (mereka) beriman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah merupakan suatu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakandaging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (Al Hujurat 10 -12)
Para ulama kita telah merasa cukup (daripada nas-nasnya Al Qur'an) dengan apa yang ada di tangan mereka dan membicarakan tentang cabang untuk menghindari dari masalah ushul (akidah). Mereka (para ulama) menduga, bahwa hal itulah yang dimaksudkan oleh agama. Namun, andaikan kalian menghendaki salah seorang dari mereka untuk membuat dalil (tentang masalah agama) dari ayat Al Qur'an, niscaya ia (sang alim) pasti akan diam dan menjawab : "Menurut ulama ini, hal itu demikian." Dan mereka telah merasa cukup dengannya (jawaban terebut).
Sebagian besar dari manusia, dimana mereka membuat Al Qur'an sebagai berkat, hiasan, dan lagu-lagu nyanyian. Adapun para pembaca Al Qur'an, dengan suara yang merdu, hanya berhenti pada bacaan saja, tiadalah mereka menghiraukan, kecuali sedikit sekali dari makna yang terkandung di dalamnya. Dan yang tidak memiliki pemahaman, takkan mungkin dapat memberi bekas atas dirinya sendiri. Pada saat mereka mendengarkan rekaman (yang menyatakan kepada orang banyak) dari direkam berupa lafadz-lafadz tanpa arti dan makna, maka anda akan dapat melihat salah satu dari mereka melagu-lagukan dengan suara yang amat merdu.
Sedang Allah SWT. di dalam firman-Nya menyatakan :
"Atau ia berkata, ketika melihat adzab (siksaan): Sekiranya aku dapat kembali (kedunia), niscaya aku akan berbuat kebaikan." (Az Zumar 58)
Andaikan mereka (qari) mengetahui kandungan makna dari ayat ini, tentu akan merasa takut kepada Allah.
Allah SWT. berfirman :
"Sungguh telah Kami mudahkan Al Qur'an (bagi manusia) untuk menjadi pengajaran. Adakah orang yang mau mengambil pelajaran daripadanya ? "(Al Qamar 17)
Dan firman-Nya yang lain :
"(Inilah) kitab yang Kami turunkan kepadamu dengan sepenuh berkat agar mereka merenungkan ayat-ayatnya dan agar mendapat pengertian bagi orang-orang yang berakal." (Shad 29)

3. Pengertian Hadis
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.


- Pembagian hadist
 Hadis Marfu’: yaitu hadis yang periwayatannya sampai kepada nabi .contoh :
 عن ابن عمر رضى الله عنه قال: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة
 ( رواه البخاري و مسلم)
 “Warta dari Ibn Umar r a, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : Shalat jama’ah itu lebih afdhal dua puluh tujuh tingkat dari pada shalat sendirian” ( HR Bukhari dan Muslim)

 Hadis Mauquf: yaitu hadis yang periwayatannya hanya sampai pada sahabat.contoh
 يقول: اذا أمسيت فلا تنتظرالصباح واذا أصنحت فلا تنتظرالمساء وخذ من صحّتك لمرضك ومن حياتك لموتك (رواه البخاري)
 “Konon Ibnu Umar r.a berkata: Bila kau berada di waktu sore jangan menunggu datangnya pagi hari, dan bila kau berada di waktu pagi jangan menunggu datangnya sore hari. Ambillah dari waktu sehatmu persediaan untuk waktu sakitmu dan dari waktu hidupmu untuk persediaan matimu.” (HR. Bukhari)
 Hadis Maqtu’: yaitu hadis yang periwayatannya hanya sampai pada Tabi’in.
 Contoh seperti perkataan Sufyan Ats-Tsaury, seorang tabi’in, yang mengatakan:
 من السنّة أن يصلّى بعد الفطر اثنتى عشرة ركعة وبعد الأضحى ستّ ركعات
 “Termasuk sunnat ialah mengerjakan shalat 12 rakaat setelah shalat Idul Fitri, dan 6 rakaat sehabis shalat Idul Adh

- Fungsi Hadist
Fungsi Hadits Dalam Ajaran Islam
o Mentaati Rasulullah SAW. merupakan suatu kewajiban bagi setiap kaum muslimin. Mereka diwajibkan menerima sunnah nabi sebagaimana wajibnya menerima Al qur’an. Hal ini disebabkan karena Rasulullah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai orang yang menyampaikan risalah Tuhan dengan dan sekaligus sebagai penjelas terhadap risalah tersebut baik yang berkaitan dengan hukum maupun yang lainnya.
o Al qur’an dan hadits sebagai sumber hukum dan ajaran dalam islam tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Al qur’an sebagai sumber hukum yang utama dan hanya memuat dasar-dasar yang bersifat umum bagi syari’at islam, tanpa perincian secara detail, kecuali yang sesuai dengan pokok-pokok yang bersifat umum itu, yang tidak pernah berubah karena adanya perubahan zaman dan tidak pula berkembang karena keragaman pengetahuan dan lingkungan. Al qur’an akan tetap kekal dan kebatilan tidak akan pernah masuk didalamnya. Ia akan tetap menjadi penuntun bagi kebaikan masyarakat, meski bagaimanapun keadaan ligkungan dan tradisinya. Di sisi lain, di dalamnya kita juga dapat menemukan ajaran-ajaran baik yang terkait dengan akidah, ibadah, syari’at, adab, sejarah umat terdahulu, etika umum dan akhlak.
o Karena keadaan Al qur’an yang demikian itu, maka hadits sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al qur’an, tampil sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al qur’an yang bersifat global, menafsirkan yang masih mubham, menjelaskan yang masih mujmal, membatasi yang masih mutlak (muqayyad), menghususkan yang umum (‘amm), dan menjelaskan hukum-hukum serta tujuan-tujuannya, demikian juga membawa hukum-hukum yang secara eksplisit tidak dijelaskan oleh Al qur’an. Hal ini sejalan denga firman Allah :
o وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُّزَلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
 •
o “……. Dan Kami turunkan kepadamu Al qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berpikir.” (Q.S. al Nahl/16:44).
o Atas dari inilah, maka Allah SWT. menjadian ketaatan kepada Rasulullah, sebagai ketaatan kepada Allah SWT.[2] dan mewajibkan bagi kaum muslimin untuk mengikuti apa yang di perintahkan dan menjauhi apa yang dilarang oleh Rasulullah SAW..[3] Karena Rasulullah ketika menjelaskan ayat-ayat Al qur’an kepada para umatnya tidak mendasarkan diri pada kehendak hawa nafsunya, melainkan beliau mengikuti kehendak wahyu yang telah dianugrahkan Allah kepadanya. Hal ini sebagaimana firman Allah :
o “Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (Q.S. al An’am/6:50).[4]

4. Pengertian Ijtihad
Bahasa Dari Segi bahasa, arti Ijtihad adalah "mengerjakan sesuatu Artikel Baru Segala kesungguhan" mengerjakan APA Saja, asal dilakukan Artikel Baru Penuh kesungguhan, adalah berijtihad namanya. Kata ijtihad memang regular tidak digunakan kecuali untuk Perbuatan Yang harus dikerjakan Artikel Baru Susah PAYAH. Sedangkan MENURUT istilah, Yang disebut Artikel Baru Ijtihad ialah "Mengerahkan Segala Potensi Dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan Hukum-Hukum syariah"
Selain bahasa Dari ITU adanya Timbul masalah-masalah Yang terjadi Dalam, 'masyarakat Ketetapan Pajak Yang hukumnya belum ADA BAIK Dalam, Alquran maupun hadis. Seperti masalah inseminasi Buatan (kawin suntik) PADA manusia, Bayi Tabung, kelamin penggantian, donor mata Dan berbaring-berbaring. * Semua inisial memerlukan Ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

- Bentuk Ijtihad

 Ijma, kebulatan pendapat para ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat.
 Qiyas (Ra`yu), menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, nerdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya mengharamkan ganja, heroin, dan lain-lain yang belum ada ketentuannya dalam kitab dengan menganalogikannya dengan haramnya khamar yang sama-sama bisa memabukkan.
 Istishab, melanjutkan hukum yang sudah ada dan yang telah ditetapkan karena adnya suatu dalil, sampai adanya dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apa yang diyakini telah ada tidak akan hilang karena adanya keragu-raguan.
 Mashlahah Mursalah, kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Ini terjadi sewaktu pengumpulan dan kondifikasi al-Qur`an pada zaman Abu Bakar dan Usman bin Affan. Tidak ada ketentuan yang melarang dan menyuruh melakukannya, namun jika dilakukan mendatangkan manfaat.
 Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata atau perbuatan. Misalnya, kebiasaan serah terima jual beli tanpa menggunakan kata-kata ijab kabul.

- Hukum Ijtihad

Dasar Hukum Ijtihad
Banyak alasan yang membolehkan melakukan ijtihad, diantaranya :
1. Surat An-Nisa’ ayat 59
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Menurut Ali Hasbalah yang dikutip Satria Efendi M. Zein, perintah mengembalikan sesuatu yang diperdebatkan kedalam Al-Quran dan Sunnayh adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya dengan jalan ijtihad dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, seperti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ditegaskan hukumnya dengan sesuatu yang sisebutkan dalam Al-Quran karena persamaan ‘illatnya seperti dalam praktek qiyas (analogi), atau dengan meneliti kebijaksanaan-kebijaksanaan syariat. Melakukan ijtihad seperti inilah yang dimaksud mengembalikan sesuatu kepada Allah dan Rasul-Nya seperti yang dimaksud oleh ayat itu.
2. Hadis yang diriwayatkan dari Mu’az bin Jabal ketika ia diutus ke Yaman, menjawab pertanyaan Rasulullah dengan apa ia memutuskan hukum, ia menjelaskan secara berurutan, yaitu dengan Al-Quran, Sunnah, dan Ijtihad yang berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah


- Macam- macam Ijtihad
Dalam agama Islam, terdapat beberapa jenis ijtihad, yaitu sebagai berikut.
a. Qiyas
Pengertian dari qiyas merupakan menggabungkan, yaitu menetapkan hukum yang masih baru.
b. Ijma’
Pengertian dari ijma’ yaitu suatu hukum yang sudah ditetapkan, berdasarkan atas ketentuan dari Al-Qur’an dan hadits yang disepakati oleh para ulama bersama.
c. Maslahah murshalah
Maslahah murshalah memiliki pengertian sebagai suatu tindakan yang akhirnya diputuskan untuk dapat menghindari kejelekan tanpa disertai dengan syar’i, dengan mempertimbangkan kehidupan yang dijalani oleh manusia dalam mencari manfaat yang tepat.
d. Urf
Pengertian dari urf yaitu suatu tradisi atau kebiasaan yang tidak melanggar hukum dalam agama.
e. Istihsan
Istihsan merupakan tindakan dalam meninggalkan hukum yang sudah disepakati sesuai dengan dalil syara’ yang menjelaskan agar segera menetapkan hukum yang baru.
f. Istishap
Pengertian dari istishap yaitu penetapan hukum yang telah dilakukan berdasarkan dari kondisi dan gambaran pada keadaan yang telah lalu.
g. Sududz dzariah
Sududz dzariah merupakan suatu tindakan dalam menetapkan hukum demi kepentingan para umat manusia, yaitu hokum yang mubah dapat menjadi haram.
- Fungsi Ijtihad
Imam syafi’I ra. (150-204 H)dalam kitabnya Ar-risalah pernah, ketika menggambarkan kesempurnaan Al-Quran pernah menegaskan : “Maka tidak terjadi suatu peristiwa pun pada seorang pemeluk agama Allah, kecuali dalam kitab Allah terdapat petunjuk tentang hukumnya”.8
Menurut Satria Efendi, pernyataan Syafi’I tersebut menginspirasikan bahwa hukum-hukum yang terkandung oleh Al-Quran yang bisa menjawab berbagai permasalahan itu harus digali dengan kegiatan ijtihad. Oleh karena itu, menurutnya, Allah mewajibkan hamba-Nya untuk berijtihad dalam upaya menimba hukum-hukum dari sumbernya itu. Selanjutnya ia mengatakan bahwa Allah menguji ketaatan seseorang untuk melakukan ijtihad, sama halnya seperti Allah menguji ketaatan hamba-Nya dalam hal-hal yang diwajibkan lainnya.9
Selanjutnya Satria menjelaskan bahwa ijtihad memiliki banyak fungsi, diantaranya :
1. Menguji kebenaran hadis yang tidak sampai ke tingkat hadis mutawattir seperti Hadis Ahad, atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadis yang tidak tegas pengertiannya sehingg tidak angsung dapat dipahami.
2. Berfungsi untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah seperti dengan Qiyas, Istihsan, dan Maslahah mursalah. Hal ini penting, karena ayat-ayat dan hadis-hadis hukum yang sangat terbatas jumlahnya itu dapat menjawab berbagai permasalahan yang terus berkembang dan bertambah denga tidak terbatas jumlahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar