make money
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Desember 2014

Isi PP NO. 10 Tahun 1986

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1986
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DELI SERDANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Binjai sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut;
b.              bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diubah, dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
c.              bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Langkat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai;
d.              bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
3.              Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
4.              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DELI SERDANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH

Pasal 2
(1)            Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, yaitu:
a.              Sebagian dari wilayah Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, yang meliputi:
1)             Seluruh Desa Cengkeh Turi;
2)             Seluruh Desa Berngam;
3)             Seluruh Desa Bandar Senembah;
4)             Seluruh Desa Binjai Estate;
5)             Seluruh Desa Tanah Merah;
6)             Seluruh Desa Pujidadi;
7)             Seluruh Desa Paya Robah.
b.              Sebagian Desa Kuala Mencirim dari wilayah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat;
c.              Sebagian Desa Tandain Hulu II dari wilayah Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
d.              Sebagian wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, yang meliputi:
1)             Sebagian Desa Sumber Mulyorejo;
2)             Seluruh Desa Tunggurono.
(2)            Wilayah Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kecamatan Binjai setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
(3)            Wilayah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kecamatan Sei Bingai setelah dikurangi sebagian desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
(4)            Wilayah Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kecamatan Hamparan Perak setelah dikurangi sebagian desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;
(5)            Wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kecamatan Sunggal setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.

Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.              Sebelah Utara dibatasi oleh Desa Sendangrejo dan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Pasar III/KM 29 Jalan Binjai/Stabat serta Desa Tandam Hulu I PTP IX Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
b.              Sebelah Timur dibatasi oleh Desa Serbajadi/Tali Air, dan Sungai Diski/KM 17 Jalan Binjai/Medan Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang;
c.              Sebelah Selatan dibatasi oleh Kampung Selang Tengas Kecamatan Kutalim Baru Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, dan Sungai Lau Tengas di KM 30 Jalan arah ke Namu Trasi serta Pasar III Dusun Candi Roso (Addimulyo) KM 31 Jalan ke arah Namu Ukur dan batas wilayah Kecamatan Sungai Bingai;
d.              Sebelah Barat dibatasi oleh Dusun VI Desa Paya Robah, Desa Tanjung Jati/PTP IX Tanjung Jati Kecamatan Binjai, Sungai Sekala KM 28,4 Jalan arah ke Kuala dan Sungai Bingai/Kecamatan Selesai Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat.
Sebagaimana tergambar pada peta terlampir.

Pasal 4
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut:
a.              Sebelah Utara dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Selat Malaka;
b.              Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Kecamatan-kecamatan Hamparan Perak, Kutalim Baru) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Desa Cengkeh Turi, Desa Paya Robah, Desa Bandar Senembah dan Sungai Bingai);
c.              Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Karo;
d.              Sebelah Barat dibatasi oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 5
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut:
a.              Sebelah Utara dibatasi oleh Selat Malaka;
b.              Sebelah Timur dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan;
c.              Sebelah Selatan dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Kabupaten Daerah Tingkat II Karo;
d.              Sebelah Barat dibatasi oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat (Kecamatan-kecamatan Secanggang, Stabat, dan Sungai Bingai) dan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai (Pasar III KM 29 Jalan Binjai/Stabat, Desa-desa Sumber Mulyorejo, Tunggurono/Sungai Diski, dan Sungai Mencirim).

Pasal 6
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan dihapus dan ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu:
a.              Kecamatan Binjai Utara, terdiri dari:
1)              Desa Cengkeh Turi;
2)              Desa Tandam Hulu;
3)              Kelurahan Damai;
4)              Kelurahan Kebon Lada;
5)              Kelurahan Pahlawan;
6)              Kelurahan Nangka;
7)              Kelurahan Jatinegara.
b.              Kecamatan Binjai Timur, terdiri dari:
1)              Desa Sumber Mulyorejo;
2)              Desa Tunggurono;
3)              Desa Tanah Tinggi;
4)              Kelurahan Timbang Langkat;
5)              Kelurahan Mencirim.
c.              Kecamatan Binjai Kota, terdiri dari:
1)              Kelurahan Pekan Binjai;
2)              Kelurahan Tangsi;
3)              Kelurahan Kartini;
4)              Kelurahan Satria;
5)              Kelurahan Setia;
6)              Kelurahan Binjai;
7)              Desa Berngam.
d.              Kecamatan Binjai Selatan, terdiri dari:
1)              Kelurahan Rambung Timur;
2)              Kelurahan Rambung Dalam;
3)              Kelurahan Rambung Barat;
4)              Desa Binjai Estate;
5)              Desa Tanah Merah;
6)              Desa Pujidadi;
7)              Desa Tanah Seribu.
e.              Kecamatan Binjai Barat, terdiri dari:
1)              Kelurahan Limau Sundai;
2)              Kelurahan Limau Mungkur;
3)              Desa Bandar Senembah;
4)              Desa Paya Robah.

Pasal 7
(1)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Utara berkedudukan di Kelurahan Kebon lada;
(2)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Timur berkedudukan di Kelurahan Tanah Tinggi;
(3)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota berkedudukan di Kelurahan Satria;
(4)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Selatan berkedudukan di Desa Binjai Estate;
(5)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Barat berkedudukan di Desa Bandar Senembah.

Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
(1)            Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini;
(2)            Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Binjai;
(3)            Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat serta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Februari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Februari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 11

Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 


Kamis, 16 Januari 2014

KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Pengertian kolusi:
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.

Pengertian nepotisme:
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.

Cara pemberantasan KKN Di Indonesia
1. Membuat Wisata Pulau Koruptor

Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis.
Menurut saya, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata.
Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia.

2. Perlu Miss Antikorupsi

Sungguh ironis jika melihat kasus korpsi di negeri ini. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemberantasan korupsi di KTT ke-17 ASEAN di Hanoi, Vietnam, Gayus Tambunan malah ngelencer ke Bali hanya untuk menonton turnamen tenis dunia.
Sangat disayangkan, begitu gampang sekali para pejabat negeri ini yang diberi kepercayaan oleh masyarakat menyalah gunakan jabatan hanya demi uang. Apalagi yang diberi izin keluar terkait dengan kasus korupsi.
Menurut saya, Indonesia perlu miss antikorupsi. Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah kepada seluruh pejabat pemerintah mulai  pusat hingga daerah


3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI

Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September (G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Menurut saya, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum

4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia

Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.
Menurut saya, pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan  membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.

 5. Memiskinkan Para Koruptor

Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia.
Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai.
Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara.
6.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.
Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi. Dan bukan tidak mungkin, tindak pidana korupsi akan terjadi terus-menerus pada anak cucu kita. Karena hukum yang seharusnya membuat jera para pelaku tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Jika kedepannya masih ada remisi bagi narapidana kasus korupsi, sebaiknya tanggal 17 Agustus bukan hanya diperingati sebagai hari kemerdekaan RI saja. Tapi juga sebagai “hari kemerdekaan narapidana koruptor”.
6 cara ini diharapkan mampu menghapus tindakan koruptor yang selama ini membuat negara rugi.a

Pemberantasan/upaya pencegahan tindak pidana Korupsi
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
  4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
  5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
  6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
  8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

Selasa, 14 Januari 2014

Orde lama dan Orde baru

ORDE LAMA

A. Pengertian Orde Lama

Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno diIndonesia.
Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968 . Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dansistem ekonomi komando .
Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer . Presiaden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando.
Orde lama (Demokrasi Terpimpin), terdiri dari beberapa kejadian penting.

1. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
• Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
• Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
• Kas negara kosong.
• Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
o Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
o Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
o Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
o Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
o Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).


2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
• Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
• Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
• Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
• Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
• Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
• Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
• Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
• Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salah satu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.


B. Masalah pemanfaatan kekayaan alam.

Pada masa orde lama : Konsep Bung Karno tentang kekayaan alam sangat jelas. Jika Bangsa Indonesia belum mampu atau belum punya iptek untuk menambang minyak bumi dsb biarlah SDA tetap berada di dalam perut bumi Indonesia. Kekayaan alam itu akan menjadi tabungan anak cucu di masa depan. Biarlah anak cucu yang menikmati jika mereka sudah mampu dan bisa. Jadi saat dipimpin Bung Karno, meski RI hidup miskin, tapi Bung Karno tidak pernah menggadaikan (konsesi) tambang-tambang milik bangsa ke perusahaan asing. Penebangan hutan pada masa Bung Karno juga amat minim.
Sistem pemerintahan
Orde lama : kebijakan pada pemerintah, berorientasi pada politik,semua proyek diserahkan kepada pemerintah, sentralistik,demokrasi Terpimpin, sekularisme.


C. Kelemahan


1. Terdapat ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidak adilan
Setelah Indonesia Merdeka, ketimpangan ekonomi tidak separah ketika zaman penjajahan namun tetap saja ada terjadi ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidakadilan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum kaya memperoleh manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi yang dikatakan cukup tinggi, namun pada kenyataanya tidak merata terhadap masyarakat.
2. Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Walaupun kecil, korupsi sudah ada.


D. Berakhirnya Orde Lama

setelah turunnya presiden soekarno dari tumpuk kepresidenan maka berakhirlah orde lama.kepemimpinan disahkan kepada jendral soeharto mulai memegang kendali.pemerintahan dan menanamkan era kepemimpinanya sebagai orde baru konsefrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitipberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional.untuk mencapai titik-titik tersebut dilakukanlah upaya pembenahan sistem keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sejumlah sisi yang menonjol, Yaitu:
• adanya konsep difungsi ABRI
• pengutamaan golonga karya
• manifikasi kekuasaan di tangan eksekutif
• diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga-lembaga pendidikanpejabat
• kejaksaan depolitisan khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masca mengembang [flating mass]
• karal kehidupan pers
konsep diafungsi ABRI pada masa itu secara inplisit sebelumnya sudah ditempatkan oleh kepala staf angkatan darat.mayjen A.H.NASUTION tahun 1958 yaitu dengan konsep jalan tengah prinsipnya menegaskan bahwaperan tentara tidak terbatas pada tugas profesional militer belaka melainkan juga mempunyai tugas-tugas di bidang sosial politik dengan konsep seperti inilah dimungkinkan dan bahkan menjadi semacam kewajiban jikalau militer berpatisipasi dan bidang politik penerapan konjungsi ini menurut pennafsiran militer dan penguasa orde baru memperoleh landasan yuridi konstitusional di dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan majelis permusyawaratan rakyat.


ORDE BARU

A. Pengertian Orde Baru

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasauntuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwi tujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.


B. Masalah pemanfaatan kekayaan alam.

Eksploitasi sumber daya Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.


C. Kekurangan

• Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
• Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
• Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
• Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya


D. Berakhirnya Orde Baru

Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Meski diliputi oleh kerusuhan etnis dan lepasnya Timor Timur, transformasi dari Orde Baru ke Era Reformasi berjalan relatif lancar dibandingkan negara lain seperti Uni Soviet danYugoslavia. Hal ini tak lepas dari peran Habibie yang berhasil meletakkan pondasi baru yang terbukti lebih kokoh dan kuat menghadapi perubahan zaman.